WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kekhawatirannya terkait potensi kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025 menjadi dasar untuk menggeser jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari bulan November ke bulan September 2024.
Tito menjelaskan bahwa saat ini ada 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang sedang dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022.
Baca Juga:
Komisi II DPR Terima 495 Pengaduan Sepanjang 2024, Terbanyak tentang Pilkada
Selain itu, ada juga 170 daerah yang sedang dipegang oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023. Selain itu, terdapat 270 kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan tahun 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Rabu (20/9).
"Maka seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik," imbuhnya.
Baca Juga:
MK Kabulkan 26 Permohonan dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Tito juga menjelaskan alternatif Pilkada 2024 serentak adalah untuk mengantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada, termasuk potensi apabila terjadi Pilpres dua putaran pada Juni 2024.
Tito juga mengatakan agar pelaksanaan kampanye dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye maka menurutnya dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan.
"Selain itu, perlu juga untuk menjadi catatan sekali lagi bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah hasil Pilkada yang mendapatkan legitimasi lebih kuat karena dipilih oleh rakyat," ujar Tito.
Wacana Pilkada dipercepat sebelumnya diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Mengutip CNN Indonesia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, sebelumnya menyebutkan bahwa ia telah mendengar mengenai keinginan pemerintah tersebut melalui pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan beberapa pejabat dari Kementerian Dalam Negeri di sebuah hotel di wilayah Sudirman, Jakarta Selatan.
Menurut Guspardi, pemerintah menginginkan agar pelantikan kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara bersamaan. Guspardi menyatakan bahwa tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan dari semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, dapat dilaksanakan secara serentak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]