WahanaNews.co | Anggota Koalisi Selamatkan Teluk
Jakarta (KSTJ) dari LBH Jakarta, Nelson Simamora, menilai, Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan gimik ingin
menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
mal">Pasalnya,
lanjut Nelson, apabila Anies dan jajarannya serius, maka Peninjauan Kembali
(PK) soal sengketa izin reklamasi Pulau G tidak akan ditolak oleh Mahkamah
Agung.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
"Bagi
kita sih gimik aja. Kalau misalnya SK (penghentian reklamasi) itu benar, nggak
mungkin kalah di pengadilan," ujar Nelson, saat dihubungi wartawan melalui
telepon, Jumat (11/12/2020).
Nelson
menilai, semestinya DKI Jakarta tak bisa kalah begitu saja di pengadilan, karena
Surat Keputusan yang mereka buat adalah SK dari pemerintahan.
Sayangnya,
lanjut Nelson, SK DKI terkesan tidak serius dalam penghentian reklamasi
tersebut dan akhirnya bisa kalah di pengadilan.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kalau
misalnya itu benar sesuai kaidah Tata Usaha Negara, itu nggak akan kalah,"
tutur Nelson.
Dia
menilai, penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI masih tidak menyentuh substansi
dan masih banyak kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Kenapa
bisa kalah, karena itu nggak benar, baik proses dikeluarkan maupun
substansinya enggak bener," kata dia.
Sebelumnya,
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang
saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.
Hal
tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan
Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jakarta dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar
Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).
Adapun
putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti
Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan
Hakim 3 Supandi.
Adapun
kronologi awal sengketa perizinan reklamasi pulau G diajukan oleh PT Muara
Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan
perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara
tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Perkara
tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies
untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan
termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin
Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi
petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.
Namun
ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti sampai di situ.
Tertanggal
15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut.
PK
tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada
2 November 2020.
Namun, PK
yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan
untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G. [qnt]