WahanaNews.co | PT Garuda Indonesia juga segera mendapatkan PMN sebesar Rp 7,5 triliun setelah mendapat persetujuan DPR.
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah rampung.
Baca Juga:
Jadi Lambang NKRI, Apakah Burung Garuda Benar-benar Ada?
Perseroan juga sudah menjabarkan sejumlah skema pembayaran utang, termasuk di antaranya lewat rights issue. Namun, hingga saat ini saham GIAA masih digembok oleh BEI.
Saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama kurang lebih satu tahun berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk. Bahkan, saham Garuda terancam didepak dari BEI alias delisting, karena masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023.
Lalu kapan BEI akan membuka suspensi saham GIAA? Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bursa sedang melakukan penelaahan terhadap keterbukaan informasi GIAA termasuk salinan perjanjian perdamaian final yang akan disampaikan oleh Perseroan.
Baca Juga:
Irfan Setiaputra Pastikan Garuda Tetap Beroperasi Selama Angkutan Haji 1445H/2024M
"Terkait pembukaan suspensi GIAA, maka Bursa akan melakukan pembukaan suspensi saham GIAA apabila penyebab dilakukannya suspensi telah dipenuhi seluruhnya oleh Perseroan yaitu: penjelasan terhadap restrukturisasi utang Perseroan, termasuk sukuk," ujar Nyoman, Jumat malam (8/7/2022).
Nyoman menambahkan, selain itu Bursa juga mempertimbangkan Perseroan untuk melaksanakan Public Expose Insidentil.
Seperti diketahui, Garuda telah merampungkan proses PKPU. Isi rencana perdamaian telah dipaparkan kepada para kreditur dan dalam rapat kreditor yang diadakan pada tanggal 17 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.