Polisi memastikan, chat di balada cinta antara seseorang yang mengaku Firza
Husein dan Rizieq Shihab adalah asli.
Tidak lama setelah itu, Rizieq pergi
meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun, Rizieq
dan tim pembelanya menegaskan, chat itu adalah rekayasa.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Setahun kemudian, tepatnya saat Hari
Raya Idul Fitri 2018, Rizieq Shihab memamerkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat
mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala
itu, Brigjen Pol M Iqbal, memberikan alasan Polri menerbitkan
SP3 terhadap kasus balada cinta Rizieq.
Iqbal mengatakan, penerbitan SP3
merupakan kewenangan penyidik. Dia menerangkan, ada
sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Salah satu yang menentukan, yakni gelar perkara. Dalam gelar perkara, penyidik
belum menemukan peng-upload dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.