Belakangan ditemukan Laporan Hasil Audit Tentang Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam
Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pada Desa Tornagodang Kecamatan
Habinsaran TA. 2017.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kampung Meosmanggara (YM) Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Ditemukan sejumlah kejanggalan pengerjaan yakni Kekurangan
Volume, penurunan Mutu Beton dan Kelebihan bayar upah pekerja pada Pekerjaan
Rabat Beton di lima lokasi sebesar Rp 26.292.573,62.
Kekurangan volume Pekerjaan Tembok Penahan Tanah sebesar Rp
8.496.200,59, Kekurangan Volume pekerjaan Perkerasan Jalan di 2 lokasi sebesar
Rp 59.669.458,85, Kelebihan bayar belanja Barang / Jasa (Peralatan Tukang) dan
Sewa Alat Molen Rp 17.790.224,06, Penyalahgunaan wewenang dengan tidak
menyalurkan pos belanja sesuai peruntukannya Rp 12.054.585, Kemahalan Harga
Belanja Bahan Rp 20.780.812,50. sehingga total keseluruhannya yakni Rp
145.083.854,62.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan DD, Dua Mantan Kades di Pakpak Bharat Diperiksa Kejari Dairi
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.