WahanaNews.co I Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta di Komplek Gedung Walikota Jakarta Timur, Jl. Sumarno No 1, Blok D Lt 14, Jakarta Timur abaikan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 Januari 2021.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Dalam huruf F angka 2 disebutkan, SBU Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK priode 2021-2024.
Sementara dalam angka 3 dinyatakan, SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Namun surat edaran Menteri PUPR tersebut diabaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta saat proses pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok.