WahanaNews.co I Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta di Komplek Gedung Walikota Jakarta Timur, Jl. Sumarno No 1, Blok D Lt 14, Jakarta Timur abaikan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi. Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan 22 Januari 2021.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di Sudin SDA Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
Dalam huruf F angka 2 disebutkan, SBU Jasa Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK priode 2021-2024.
Sementara dalam angka 3 dinyatakan, SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal surat edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.
Baca Juga:
Duka di Tengah Halbil PDIP: Brando Susanto Wafat Saat Beri Sambutan
Namun surat edaran Menteri PUPR tersebut diabaikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta saat proses pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan konstruksi pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok.