Banyak kalangan menuding, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta dengan sengaja mengabaikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Menggapai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, A H Siahaan mendesak agar Santo sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyatakan tender pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok batal dan meminta agar Pokja Pemilihan 25 melakukan tender ulang.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih berusaha menyambangi Pokja 25 di Komplek Kantor Walikota Jakarta Timur Blok D Lt 14 namun belum berhasil karena terkendala oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Work From Home (WFH).
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Sementara Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Santo saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak menjawab. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.