Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 25 BPPBJ Provinsi DKI Jakarta menetapkan persyaratan kualifikasi, SBU yang dalam proses perpanjangan dianggap gugur.
Persyaratan Kualifikasi SBU dalam proses perpanjangan gugur, juga bertentangan dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang menyatakan, dalam menentukan persyaratan kualifikasi penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha dalam proses pemilihan.
Baca Juga:
Diguyur Hujan, Bangunan Warga di Duren Sawit Jaktim Diterjang Longsor
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan barang/Jasa Pasal 6 dinyatakan, pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka bersaing, adil dan akuntabel.