WahanaNews.co, Tangerang - Polda Banten berhasil mengungkap komplotan pembuat oli palsu berbagai merek yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.
Komplotan ini disebut meraup omzet hingga Rp5,2 miliar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, komplotan tersebut memproduksi dan menjual oli palsu dari ruko-ruko di Bizstreet dan Picaso Citra Raya, Kecamatan Panongan, Tangerang, Banten.
"Produksi dan penjualan oli palsu sudah berjalan selama tiga bulan dengan total omzet senilai Rp5,2 miliar," ungkap Didik, pada Senin (3/6/2024).
Didik menjelaskan, omzet Rp5,2 miliar itu merupakan penjualan komplotan tersebut dalam tiga bulan terakhir.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Mereka mampu memproduksi total 2.400 botol oli palsu berbagai merek setiap harinya dengan harga jual Rp24.000 per botol. Dengan demikian, setiap hari komplotan ini meraup keuntungan hingga Rp57,6 juta.
Praktik ilegal ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek dua lokasi tersebut pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggrebekan itu, pihak kepolisian menangkap HB alias Ayung selaku pemilik atau pemodal, dan HW sebagai penanggung jawab lapangan.
"Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu berbagai merek," kata Didik.
Diketahui, produksi oli palsu telah dilakukan sejak 2023 dan sempat berhenti di awal 2024.
Namun, pada April 2024, HW menjalin kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk kembali memproduksi dan memperdagangkan oli palsu.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Perlindungan Konsumen dengan ancama pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar serta Pasal 120 juncto Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian juncto Pasal 55 KUHPidana.
Diungkapkan Didik, Merk oli palsu yang diproduksi oleh komplotan ini, diantaranya adalah Federal Oil dan AHM Oil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]