Ia berpandangan bahwa persoalan tersebut bersifat struktural dan bukan semata-mata kesalahan individu sehingga solusi yang ditempuh juga harus menyasar pembenahan sistem.
"Brimob adalah pasukan spesial, pasukan khusus yang ditujukan untuk kepentingan khusus. Jadi, jangan sampai Brimob digunakan untuk menghadapi masyarakat, menghadapi demonstran, menghadapi warga, menghadapi yang sedang melindungi tanah dan lingkungannya," katanya.
Baca Juga:
Polri Diminta Bersih dari Narkoba, Lemkapi Dukung Instruksi Kapolri
Sementara itu, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripda MS atau Mesias Viktor Siahaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan hasil sidang etik.
Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencurian Mesin Genarator Listrik
Adapun kronologi kejadian bermula ketika patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya menyasar kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT sebelum bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat tiba di lokasi, tersangka Mesias bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan situasi.