WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sanksi tegas dijatuhkan, Kepolisian Daerah Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Bripda Mesias Viktor Siahaya, oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, di Ambon, Selasa (24/2/2026), usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Rositah.
Putusan itu dijatuhkan setelah sidang KEPP yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa dini hari pukul 03.00 WIT, dengan pembacaan putusan pada pukul 03.30 WIT.
Dalam persidangan tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri, meskipun yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan dan diberikan kesempatan mengajukan banding.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Sidang dipimpin Ketua Komisi, Indera Gunawan, selaku Kabid Propam Polda Maluku, didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi Kompol Ricard Risambessy.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan tersebut, termasuk terduga pelanggar, dengan 10 saksi hadir langsung di ruang sidang yang terdiri atas sembilan anggota Brimob dan satu kakak kandung korban berinisial AT (14), sementara empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua anggota Polres dan dua dari pihak keluarga korban.
Sidang juga menghadirkan pengawas eksternal antara lain Ketua Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memastikan proses berjalan transparan.
Selain itu, persidangan mendapat asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dan pengawasan tim khusus Itwasum Polri yang diturunkan langsung oleh Kapolri.
Rositah menjelaskan bahwa terduga pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, berharap putusan sidang KEPP tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bukti komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan transparansi.
“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” katanya.
Ia menegaskan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis, serta mengingatkan seluruh personel untuk tetap berpegang pada prinsip “Rastra Sewakottama” sebagai abdi utama nusa dan bangsa dengan mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi, sementara kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku yang tetap kondusif disebut sebagai bukti dukungan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Polda Maluku juga menegaskan tidak anti kritik dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat, serta memastikan proses pidana terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]