WahanaNews.co, Jakarta – Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Polisi menyita sejumlah barang bukti, Jika ditotal, nilanya mencapai Rp167,8 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan barang bukti senilai ratusan miliar rupiah itu disita dari 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Polisi Buka Suara Terkait Laman Polrestasurakarta.com Jadi Situs Judol
"Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (25/11).
Dalam perkara ini, polisi juga memblokir 3.455 rekening, baik milik tersangka maupun yang digunakan sebagai penampung. Selain itu, 47 akun LinkAja milik tersangka turut diblokir.
Karyoto menyebut dalam kasus ini pihaknya juga telah memblokir 5.146 website judi online.
Baca Juga:
Pemerintah RI Keluarkan Aturan Batasi Usia Anak Punya Akun Medsos
Berikut daftar barang bukti yang disita dalam kasus ini:
- Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159, rinciannya:
Pecahan Rupiah senilai Rp38.048.402.000