WahanaNews.co| Polda Sumatera Utara masih mendalami temuan kerangkeng manusia yang telah beroperasi sekitar 10 tahun di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Penemuan kerangkeng manusia itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Langkat, pada Rabu (19/1) lalu.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
"Emang benar kami temukan berupa kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang. Kami dalami bukan tiga atau empat orang. Tapi kami dalami kenapa mereka. Setelah kami lakukan penyelidikan itu tempat rehabilitasi secara pribadi. Sudah berlangsung selama 10 tahun," kata Panca, Senin (24/1).
Menurut Panca, kerangkeng manusia itu digunakan untuk korban-korban narkoba yang akan direhabilitasi secara pribadi oleh Bupati Langkat.
"Untuk melakukan rehabilitasi korban-korban narkoba. Kalau teman-teman melihat itu ada penggunaan narkoba yang masuk dua hari atau malamnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Namun, kata Panca, rehabilitasi pribadi itu tak memiliki izin operasional resmi dari pemerintah.
"Untuk kesehatan sudah dikoordinasi dengan puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat. Ini niatnya baik, tapi harus didorong secara resmi untuk difasilitasi rehabilitasi. Ini terus kami dorong, BNN Provinsi Sumut untuk dapat memfasilitasi itu," jelas Panca.
Sementara atas temuan Migrant Care terkait dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat. Polda Sumut tak mempermasalahkan temuan tersebut.