Pada Jumat (09/01/2026), KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Perkembangan kasus berlanjut ketika KPK menerima hasil audit kerugian negara dari BPK RI pada Jumat (27/02/2026), yang kemudian diumumkan mencapai Rp622 miliar pada Rabu (04/03/2026).
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/03/2026), disusul penahanan Gus Alex di fasilitas berbeda pada Selasa (17/03/2026).
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan oleh KPK pada Kamis (19/03/2026).
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Tak berselang lama, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan pada Senin (23/03/2026), sebelum akhirnya resmi dipindahkan kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/03/2026).
Kasus ini kembali berkembang ketika KPK mengumumkan dua tersangka baru pada Senin (30/03/2026), yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.