WahanaNews.co | Sebanyak 4 orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap polisi terkait kasus mafia tanah di Jakarta.
Selain menerapkan pidana umum, polisi juga akan membidik para tersangka dengan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca Juga:
Pemerintah Aspal Jalan Tanpa Hibah, Pemilik Tanah Keberatan dan Palang Akses Warga
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengko Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7).
Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," imbuh Hengki.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Hengki mengatakan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.
"Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," kata Zulpan.