Namun, Nurma tak menjelaskan terperinci soal hasil dari olah TKP yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat pagi.
Menurut Nurma, hasil olah TKP merupakan itu kewenangan penyidik selama berlangsung proses penyelidikan kasus penganiayaan itu.
Baca Juga:
Ketua KPK Nonaktif dan Pertemuan Kontroversial dengan Syahrul Yasin Limpo
"Untuk cek TKP domain penyidik. Jadi penyidik yang punya. Kemudian kita juga mencari saksi-saksi lain selain lima orang yang sudah kita periksa," ucap Nurma.
Untuk diketahui, kelima saksi yang telah diperiksa adalah dua pelatih bimbel jasmani, asisten pelatih, korban, dan kakak kandung korban yang ada di lokasi kejadian.
Kronologi kejadian
Baca Juga:
Kombes Polisi Wira Satya Triputra Jabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Ibu korban, Yusna, sudah membuat laporan kepolisian terkait dugaan tindakan kekerasan itu. Menurut Yusna, anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akpol.