WahanaNews.co | Kompolnas menyesalkan penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah Polri di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Seorang remaja berinisial RC yang merupakan anak seorang anggota Polri berpangkat komisaris besar, diduga melakukan tindak kekerasan kepada FB (16), temannya di bimbingan belajar (bimbel) calon pendaftar taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Selatan Buru Pemasok Rokok Elektrik Berisi Ganja
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022), saat pelaku dan korban sedang sama-sama mengikuti bimbel jasmani di area PTIK, Jakarta Selatan.
Terkait perkara ini, Kompolnas meminta semua pihak, termasuk kepolisian, agar tidak pandang bulu menuntaskan dugaan tindak pidana anak kombes tersebut.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga:
Usai Bunuh 4 Anaknya, Panca Darmansyah Mengaku Menyesal Tak Ikut Mati
Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelanggar atau pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan memiliki orangtua pejabat di kepolisian.
Poenky berujar, jika benar remaja tersebut melakukan penganiayaan dan membawa-bawa nama atau jabatan orangtuanya, maka hal itu akan menjadi pembelajaran berharga bagi orangtua bersangkutan.