WAHANANEWS.CO - Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, dengan perkara pidana baru setelah menemukan dugaan pengambilan hak milik orang lain di lingkungan tempatnya bekerja.
Polda Jawa Barat mengungkap hasil pendalaman penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Taufik Hidayat sehingga statusnya berpotensi kembali bertambah sebagai terlapor dalam perkara berbeda.
Baca Juga:
Jamin Pengobatan Hingga Tuntas, KDM Serahkan Hadiah Sayembara Taufik Hidayat kepada Korban
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan penyidik memperoleh informasi bahwa Taufik diduga beberapa kali mengambil hak milik orang lain di tempat kerjanya.
"Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain," kata Hendra, Senin (29/06/2026).
Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian Taufik selama menjadi buronan, mengingat tersangka sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya ditangkap.
Baca Juga:
Panas! Hotman Paris Minta Pejabat Komnas Perempuan Dipecat Usai Komentari Kasus YTR
"Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya," ucap Hendra.
Hendra menegaskan siapa pun yang terbukti membantu Taufik bersembunyi atau melarikan diri dapat dijerat dengan pasal penyertaan.
"Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku," sambungnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.
Taufik akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah sempat berpindah ke sejumlah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Dalam perkara penyekapan dan penyiksaan tersebut, Taufik dijerat Pasal 446 ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, dan Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]