WahanaNews.co | Markas Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, terkena serangan bom bunuh diri. Beredar kabar bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), ada sepeda motor dengan kertas yang menempel bertuliskan penolakan terhadap KUHP. Sepeda motor itu dikabarkan sebagai milik pelaku bom bunuh diri.
Informasi dan foto soal motor bertuliskan protes terhadap isu KUHP ini viral di media sosial setelah bom bunuh diri meledak di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022) tadi pagi.
Baca Juga:
Dikenal Pendiam, Bomber Astanaanyar Berprofesi Sebagai Tukang Parkir
Terlihat dari foto viral, sepeda motor itu berjenis bebek manual, berwarna biru, dengan helm dicantolkan di stang kanan. Di bagian depan terdapat kertas putih yang ditempel dengan isolasi. Begini bunyi tulisan di kertas putih itu:
"KUHP hukum syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS: 9:29"
Di batok sepeda motor biru itu, terdapat stiker persegi berwarna hitam di pinggirnya dan lingkaran putih di tengahnya. Dalam lingkaran putih itu, ada tulisan huruf Arab mirip logo ISIS.
Baca Juga:
BNPT: Pelaku Bom Bunuh Diri Astanaanyar Tak Bekerja Sendiri
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh soal ini.
"Kendaraan yang digunakan ini merupakan teknis dari pengembangan penyidikan kasusnya," kata Ibrahim di lokasi kejadian, dilansir detikJabar.
Polisi memastikan ledakan di Polsek Astana Anyar adalah ledakan bom. "Benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada detikcom.
Terdapat potongan tubuh manusia di lokasi. Peristiwa ini kemudian viral lewat informasi video di jejaring aplikasi percakapan.
Muncul dugaan yang beredar lewat foto motor bebek warna biru itu, ada latar belakang protes isu KUHP dalam serangan bom bunuh diri itu. Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani bahkan berkomentar soal kaitan dua hal ini, yakni peristiwa bom bunuh diri dengan isu KUHP.
"Berdasarkan informasi media, pelaku diduga kuat adalah jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern seperti KUHP. Menurut Jaleswari, KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan," kata Jaleswari dalam siaran pers tertulis. [rna]