"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,"
ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul "Kitab Kuning
Membingungkan" yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
Dalam video di akun yang sama berjudul "Sumber Segala
Dusta", Muhammad Kece juga menyebut "Muhammad ini dekat dengan jin,
Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan
Allah."
Baca Juga:
Winson Reynaldi Dikecam Usai Parodikan Paus Fransiskus, Akhirnya Minta Maaf
Abdul Muiz Ali menilai unsur pidana atas statement yang
dilontarkan Muhammad Kece tersebut telah terpenuhi. Dia menyebut Muhammad Kece
kerap mencampuradukkan dua ajaran agama yang jelas-jelas berbeda.
"Tidak ada kewenangan Muhammad Kece untuk menafsirkan
ayat Al-Quran, apalagi dalam menafsirkan menurut penafsiran yang bersangkutan,
dan penafsiran tersebut jelas salah," ujarnya.
Menurut dia, terdapat unsur ujaran kebencian terhadap Nabi
Muhammad dalam video berisi ucapan Muhammad Kece tersebut.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
"Dan masih banyak beberapa unsur yang dapat dipidanakan
dari materi yang disampaikan oleh Muhammad Kece dalam konten dengan judul
"Sumber Segala Dusta"," ujarnya.
"Dari beberapa hal tersebut di atas, setidaknya
Muhammad Kece telah memenuhi unsur pidana Pasal 156 huruf a KUHP (Penistaan
Agama) juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE," sambung Abdul Muiz Ali.
Karena itu, dia meminta polisi segera bergerak mengusut
kasus ini. Di sisi lain, sosok yang juga Duta Pancasila dari BPIP ini meminta
masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan di luar hukum.