WahanaNews.co | Kreator konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea diduga telah memproduksi video porno dalam tiga tahun terakhir dan diunggah melalui situs berbayar, OnlyFans.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, Dea diduga mulai membuat video asusila dengan pasangannya sejak 2019. Hal ini diketahui setelah polisi menyita dan menyelidiki akun Google Drive milik Dea.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
"Dia mulai buat video itu dari 2019," ujar Auliansyah, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Sementara, Auliansyah menyebutkan bahwa video asusila bersama pria berinisial DRZ dibuat pada awal 2022.
Saat ini, penyidik tengah menelusuri berapa banyak video yang sudah diproduksi dan disebarluaskan oleh Dea.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
"Tetapi kalau dengan pria ini (DRZ)2022 awal tahun," kata Auliansyah.
"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kami periksa," pungkasnya.
DRZ yang disebut ada dalam video asusila yang diunggah Dea, telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). Dia keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.55 WIB.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan DRZ seusai menjalani pemeriksaan. Dia hanya berlari sambil menutupi wajahnya dengan topi.
Sementara itu, Kuasa Hukum DRZ, Abdillah, menolak memberikan komentar. Abdillah berusaha menutupi identitas kliennya hingga naik kendaraan dan bergegas meninggalkan Polda Metro Jaya.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di situs OnlyFans.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten di salah satu tempat di Malang.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah. [bay]