WahanaNews.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih terus mengusut kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik ditemukan dugaan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik menyimpulkan unsur-unsur persangkaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP terpenuhi.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
"Kita mencari siapa tersangka di dalam ini, kemarin ditemukan ada dugaan tindak pidana setelah gelar perkara ada tindak pidana di situ," kata dia di RS Polri, Jumat (10/9).
Yusri menyampaikan, tersangka sejauh ini belum ada. Tetapi, yang perlu ditekankan ialah berkas perkara telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Apakah sudah ada tersangka? Belum tetapi sudah naik ke tingkat penyidikan kalau kemarin penyelidikan kami masih mengundang klarifikasi sekarang sudah panggilan resmi," ucap dia.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Yusri menerangkan, sejauh ini sudah ada 22 saksi yang dimintai keterangan. Penyidik membagi menjadi tiga kelompok. Petugas yang berjaga pada saat malam hari itu, warga binaan yang ada di dalam blok C2 yang selamat dan pendamping warga binaan.
"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.