WahanaNews.co | Terkait kasus yang menyeret politisi PDIP Arteria Dahlan karena pernyataanya yang menyinggung suku Sunda, Polda Metro Jaya memanggil Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto sebagai pelapor, Selasa (8/2).
Dari dokumen yang diterima, surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
Pemanggilan itu merujuk pada Laporan Informasi nomor R/LI/64/I/2022/Ditreskrimsus, Polda Jawa Barat tanggal 25 Januari 2022. Selain itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/799/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus, tanggal 31 Januari 2022.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan untuk PAI. Terus kami nanti didampingi kuasa hukum kami demikian jadwal mulai jam 10 pagi," kata Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto kepada wartawan.
Urip menuturkan pihaknya siap hadir memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sempat berhalangan hadir pada panggilan pertama. Diketahui, Urip menyatakan sempat ada panggilan pemeriksaan pada Jumat (4/2) kemarin.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
"Kuasa hukum kami sudah berkoordinasi. Besok siap hadir seluruhnya dalam keadaan baik sehat," ucap Urip.
Sebagai informasi, Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat buntut dari pernyataannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.
Kemudian, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan alasan karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.