WahanaNews.co, Jakarta - Kombes M Syahduddi, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat, telah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang melakukan penangkapan terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Syahduddi menyatakan niat untuk memeriksa anggota tersebut karena dugaan adanya pelanggaran prosedur selama proses pengejaran dan penangkapan pelaku.
Baca Juga:
Beda Pernyataan Penyebab Siswa SMK Semarang Ditembak, Polda Buka Suara
Polres Metro Jakarta Barat juga menegaskan bahwa tindakan disipliner akan diberlakukan terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan, menunjukkan ketidakraguan dalam memberikan sanksi jika memang ditemukan pelanggaran.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (9/1/2024).
Dia menyatakan bahwa, untuk memastikan obyektivitas dan menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan telah dibebas tugaskan dari tugas penyidikan selama proses pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
"Kami menjamin bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut akan berlangsung dengan obyektif dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," ucap Syahduddi.
Sebuah video penangkapan Saipul Jamil menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat dugaan bahwa pedangdut dan asistennya mendapat perlakuan kasar karena tidak bersedia diamankan.
Terdengar juga makian yang diarahkan kepada Saipul Jamil.
Pada saat kejadian tersebut, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya yang bernama Steven. Steven diyakini telah membeli sabu dari seorang pengedar narkoba yang disebut sebagai R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Sedangkan R diciduk beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuannya, Steven belanja sabu kepadanya dengan seharga Rp 1 juta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]