Sembilan tersangka itu adalah MRH, MRM, RM, MB, FR, TP, MAH, AM dan R.
Seperti diketahui, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 05.15 WIB, dua orang Prajurit TNI AD dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya atas nama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela hampir menjadi korban tindak pidana dengan pemberatan alias pembegalan saat dalam perjalanan pulang usai berbelanja keperluan sehari-hari bagi Kesatuan di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
TNI AD Bantah Prajuritnya Kabur Usai Tabrak Mobil Wanita di Bogor
Kedua Prajurit TNI AD itu pun melawan saat hendak dibegal.
Sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kebayoran Baru. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.