WahanaNews.co | Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus sembilan pelaku percobaan begal terhadap dua Prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengutarakan, kasus berhasil diungkap tidak lebih dari 24 jam setelah menerima laporan.
Baca Juga:
TNI AD Bantah Prajuritnya Kabur Usai Tabrak Mobil Wanita di Bogor
“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut, enam dewasa dan tiga masih di bawah umur," ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).
Ia menjelaskan, kesembilan orang tersebut memiliki peran masing-masing.
Ada sebagai eksekutor, ada yang menjadi joki mengemudi, dan ada yang berperan mengalihkan perhatian.
Baca Juga:
Komnas HAM Kutuk Israel Atas Serangan di Lebanon yang Melukai 2 Prajurit TNI
“Barang bukti empat unit sepeda motor yang dipakai pelaku, lima unit handphone, satu buah batu konblok, satu unit sepeda motor Mio Soul milik korban, lalu beberapa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian,” ujarnya.
Endra mengatakan, bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 53 KUHP juncto pasal 365 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.
Sembilan tersangka itu adalah MRH, MRM, RM, MB, FR, TP, MAH, AM dan R.
Seperti diketahui, pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 05.15 WIB, dua orang Prajurit TNI AD dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya atas nama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela hampir menjadi korban tindak pidana dengan pemberatan alias pembegalan saat dalam perjalanan pulang usai berbelanja keperluan sehari-hari bagi Kesatuan di Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedua Prajurit TNI AD itu pun melawan saat hendak dibegal.
Sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Kebayoran Baru. [rin]