WahanaNews.co | Sempat buron akibat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Nurbaeti akhirnya berhasil diringkus oleh Polda Metro Jaya dan BP2MI di Bogor pada Minggu (26/9/2021).
Nurbaeti menjadi buron kasus TPPO karena diduga mengirim 500 orang sebagai pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Baca Juga:
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
"Secara keseluruhan diperoleh informasi bahwa calo Nurbaeti telah memberangkatkan PMI ke berbagai negara, termasuk Timur Tengah, kurang-lebih 500 orang secara ilegal," kata Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Rabu (15/9/2021).
"Tertangkap di wilayah Bogor pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:
Panggilan Kedua Bareskrim soal Mister T, Benny Rhamdani Mangkir
Dia mengatakan kasus yang menjerat Nurbaeti ini diusut setelah ada laporan dari salah satu calon pekerja migran, Ina. Benny menyebut Ina kabur dari penampungan Nurbaeti di Majalengka.
BP2MI kemudian melakukan sidak. Dari sidak itu, pihaknya mengamankan dua orang yang membantu Nurbaeti, yaitu Dewi dan Nukyi.
"Pada bulan April 2021, berdasarkan laporan kepada BP2MI dari CPMI bernama Ibu Ina ditindaklanjuti dengan melakukan sidak. Hasil sidak ini telah menyelamatkan empat CPMI yang akan diberangkatkan oleh Nurbaeti secara ilegal," ujarnya.