WahanaNews.co | Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua orang petani ganja.
Wakapolres Jaksel, AKBP Harun mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (20/4/2022) tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
“Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Tim menyusur ke Kota Bekasi ke salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani dan mendapati adanya seseorang yang ada padanya dua bungkus narkotika jenis ganja,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (22/4/2022).
Awalnya, Harun menyampaikan, pihaknya mendapati barang bukti di lantai 23 apartemen tersebut. Namun kemudian, lanjut Harun, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwasanya di satu tempat lainnya yaitu di lantai 19 ada satu lagi satu ruangan yang penuh diisi dengan tanaman Ganja.
“Bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan, ada yang 4 bulanan. Jadi disini ada beberapa ukuran. Kemudian penyidik melaksanakan penyidikan bahwasanya didapati tersangka penanaman jenis ganja MM yang pertama kali melakukan penanaman,” ujarnya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Harun mengatakan, MM membeli bibitnya pada November 2019 seharga Rp200 ribu. Kemudian, menurut Harun, tersangka melakukan penanaman dengan cara hidroponik, agri kultivasi hidroponik atau dengan cara dicangkok.
“Ini (cara menanam) tersangka dapatkan melalui Youtube. Jadi tersangka ini belajar dari Youtube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA. Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman Ganja,” katanya.
Yang unik, Harun mengungkapkan, bahwa kedua pelaku bukan hanya menjual daun Ganja kering siap pakainya saja, tapi juga tanaman dan bunga dari Ganja tersebut dengan harga Rp 3,5 juta untuk 10 gramnya.