“Dari hasil penanaman ini tersangka udah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi udah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta,” ungkapnya.
Harun menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimalnya Rp 10 miliar.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Selain mengamankan kedua tersangka, Polres Metro Jaksel juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 290 tanaman Ganja, 24 bungkus Ganja siap edar, sejumlah botol cairan penyubur tanaman, beberap karung pupuk, lampu neon dan alat timbangan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.