WahanaNews.co | Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap dua orang petani ganja.
Wakapolres Jaksel, AKBP Harun mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (20/4/2022) tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
“Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan. Tim menyusur ke Kota Bekasi ke salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani dan mendapati adanya seseorang yang ada padanya dua bungkus narkotika jenis ganja,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Jumat (22/4/2022).
Awalnya, Harun menyampaikan, pihaknya mendapati barang bukti di lantai 23 apartemen tersebut. Namun kemudian, lanjut Harun, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwasanya di satu tempat lainnya yaitu di lantai 19 ada satu lagi satu ruangan yang penuh diisi dengan tanaman Ganja.
“Bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan, ada yang 4 bulanan. Jadi disini ada beberapa ukuran. Kemudian penyidik melaksanakan penyidikan bahwasanya didapati tersangka penanaman jenis ganja MM yang pertama kali melakukan penanaman,” ujarnya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Harun mengatakan, MM membeli bibitnya pada November 2019 seharga Rp200 ribu. Kemudian, menurut Harun, tersangka melakukan penanaman dengan cara hidroponik, agri kultivasi hidroponik atau dengan cara dicangkok.
“Ini (cara menanam) tersangka dapatkan melalui Youtube. Jadi tersangka ini belajar dari Youtube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA. Kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman Ganja,” katanya.
Yang unik, Harun mengungkapkan, bahwa kedua pelaku bukan hanya menjual daun Ganja kering siap pakainya saja, tapi juga tanaman dan bunga dari Ganja tersebut dengan harga Rp 3,5 juta untuk 10 gramnya.
“Dari hasil penanaman ini tersangka udah mengedarkan selama kurang lebih 8 bulan. Jadi udah 8 bulan tersangka mengedarkan ini dengan keuntungan Rp 40 juta,” ungkapnya.
Harun menambahkan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimalnya Rp 10 miliar.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polres Metro Jaksel juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 290 tanaman Ganja, 24 bungkus Ganja siap edar, sejumlah botol cairan penyubur tanaman, beberap karung pupuk, lampu neon dan alat timbangan. [rin]