WahanaNews.co | Polisi mengungkapkan unggahan video ceramah Bahar bin Smith belum di-take down.
Polri menyebut pihaknya masih membutuhkan konten video tersebut untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
"Kewenangan take down itu di Kementerian Kominfo ya. Itu Kementerian Kominfo juga akan bekoordinasi dengan kita, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Tentunya konten ini masih dibutuhkan oleh pihak Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Jadi take down men-take down itu nanti kita lihat dulu ya karena kasus ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan tentunya kita koordinasi," tuturnya.
Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramah Bahar terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoax) berinisial ditahan.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Polri menyebut Bahar ditahan agar tak menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, selain alasan subjektif, penyidik memiliki alasan objektif terkait putusan penahanan. Alasan itu berupa pelanggaran yang dilakukan Bahar dan TR sesuai pasal yang disangkakan.
"Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka di atas 5 tahun," ujar Ramadhan.
"Jadi ada dua alasan yang pertama alasan subjektif yang kedua alasan objektif," tuturnya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menyita 12 item barang bukti. Mereka terdiri dari 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli.
Ramadhan mengatakan penyidik Polda Jabar menemukan dua alat bukti yang sah. Alat bukti itu dan barang bukti lainnya yang diperoleh disebut Ramadhan cukup untuk menetapkan Bahar Smith dan TR sebagai tersangka.
"Penyidik Polda Jabar melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan dari fakta-fakta hasil pemeriksaan, dan hasil penyidikan kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Maka penyidik setidak-tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP dengan didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Ramadhan.
"Maka penyidik telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara BS dn TR penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Kepolisian menangani kasus Bahar bin Smith secara transparan. Setiap keputusan disebut Ramadhan memiliki dasar acuan dan dilakukan secara professional.
"Kita melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini kita secara transparan dan objektif gitu ya. Jadi, tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar," ujar Ramadhan.
Selain itu, dikatakan Ramadhan, pihak yang tidak menerima keputusan Kepolisian dapat menempuh jalur hukum. Dia mengatakan pihaknya bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya," ujar Ramadhan.
"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Habib Bahar bin Smith kembali masuk bui.
Dia kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.
Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP). [rin]