WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Bale Bandung tegaskan Habib Bahar Bin Smith resmi bebas murni terhitung Kamis (1/9/2022).
Bebas murni ini setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) divonis 7 bulan, selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi shubuh keluar," ujar Kasiintel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).