Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik juga telah memblokir rekening milik HA dan FM.
Menurutnya, rekening yang diblokir dari HA dan FM berjumlah Rp 30 miliar.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, secara total polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit yang ditetapkan Bareskrim.
Dari 10 tersangka itu, 5 orang telah ditahan, yakni berinisial HS, D, IL, DB, dan MF.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Sedangkan sisanya yang berinisial FM, WR, BY dan HD diduga ada di luar negeri.
Polisi pun telah mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap 5 tersangka yang masih buron. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.