WahanaNews.co | Rumah buronan kasus penipuan via aplikasi robot trading Fahrenheit digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ada dua rumah yang digeledah, yakni milik tersangka berinisial HA dan FM. Diduga, keduanya tengah berada di luar negeri.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Setelah digeledah, polisi turut memasang garis polisi di kedua rumah tersangka itu.
Dalam proses penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang, termasuk dokumen dari tersangka HA dan FM.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Menurut Gatot, polisi menyita buku tabungan dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka HA.
Kemudian, polisi juga menyita jam tangan hingga laptop dari rumah FM.
"(Dari) rumah FM (disita) berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop, dan kamera," ujarnya.