WahanaNews.co | Polisi resmi menangkap lima dari 12 tersangka yang terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademi.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap, yakni inisial YS, RU, RS, RK dan FR.
Baca Juga:
PN Jaksel Tolak Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro
Sedangkan tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Ketujuh orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih dalami lagi para pelaku, juga mudah-mudahan dalam waktu dekat kami dapat mengungkap dan tangkap pelakunya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Polisi Sita Rp 307 Miliar Serta Amankan 11 Tersangka Trading DNA Pro
Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Whisnu mengatakan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan skema ponzi atau piramida.
Selain itu, aplikasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
“Modusnya tetap sama, skema ponzi, dan tidak berizin,” ujar Whisnu.
Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menangani kasus penipun investasi robot trading ini, Dittipdeksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 0812 1322 6296.
Tercatat sampai saat ini sudah ada 760 chat yang masuk ke desk pelaporan dengan 180 pelapor.
“Masih membuka desk tersebut, apabila ada para korban kami yakin korban masih banyak di luar, silahkan laporkan ke kami baik melalui desk atau melalui laporan polisi,” kata Whisnu.
Whisnu menegaskan dalam kejahatan investasi robot trading ini, pihaknya melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan, selanjutnya melakukan penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengumpulkan aset para tersangka untuk selanjutnya dijadikan barang bukti di persidangan.
“Jadi jelas dalam kasus robot trading, binary option, ada tiga hal, tangkap, tahan dan tracing asset untuk mengembalikan aset-aset korban dari para pelaku,” ujar Whisnu.
Selain robot trading DNA Pro, Saat ini Dittipideksus menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform opsi biner (binary option) dan robot trading, di antaranya Binomo, FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, dan FIN888. [rin]