WahanaNews.co | Polisi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kekerasan anak, yang dijadikan tumbal pesugihan.Kedua tersangka tersebut adalah kakek dan paman korban, yakni US (44) dan BAR (70), sementara orangtua korban HAS (43), TAU (47) masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
Mereka melakukan kekerasan itu karena diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan dengan menjadikan tumbal anaknya sendiri saat berada di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya telah menetapkan orangtua korban sebagai tersangka dan saat ini keduanya masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar.
"Orangtua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan, hasil masih ditunggu, sedangkan kakek dan paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa," terang Zulpan, Minggu (5/9).
Saat ini, kata Zulpan korban berinisial AP masih menjalani perawatan medis di RS Syekh Yusuf Gowa dan telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Gowa.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
"Rencananya besok korban akan menjalani operasi di bagian mata sebelah kanannya," katanya.
Zulpan menerangkan langkah preventif pihak kepolisian telah dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.