WahanaNews.co | Dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh, Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang ikut menikmati aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Polda Aceh Dorong Pemerintah Daerah Buat Regulasi Tambang Rakyat untuk Pendapatan Daerah
Winardy juga mengungkapkan, salah satu skema aliran dana yang ditelusuri yakni seorang berinisial DS. Saat itu ia menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang dana beasiswa.
Lalu sahabat DS, berinisial S menghubungi NF untuk menyerahkan formulir dan persyaratan pengajuan beasiswa.
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
Baca Juga:
Pejabat Utama Polda Aceh, Kunjungi Kota Subulussalam dalam Rangka Pengecekan Perkembangan Situasi Pilkada 2024
Selaku pihak yang mengakomodasi, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017.
Tidak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta.