WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 17 orang diamankan dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, Banten.
Salah satu yang ditangkap adalah Ketua GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus penguasaan lahan maupun dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Toba : Mari Kita Selamatkan Penerus Bangsa
MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya pada Sabtu (24/5/2025), sore hari.
Mereka diamankan saat berada di atas lahan BMKG yang terletak di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari total 17 orang tersebut, 15 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Emak-emak Pengedar Sabu di Johar Baru Ditangkap, Residivis Kasus Serupa
Selain MYT, pihak kepolisian juga menetapkan seorang warga berinisial Y sebagai tersangka. Polisi menyebut keduanya terlibat dalam dua pelanggaran hukum sekaligus.
"Pertama Saudara Y, seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Kombes Ade Ary menjelaskan, keduanya disangkakan melakukan pelanggaran karena menempati lahan milik BMKG tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.