Aturan lainnya terkait hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019. Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana".
Pada ayat selanjutnya dikatakan, laporan/pengaduan dapat diterima di Satker pengemban fungsi penyidikan pada tingkat Mabes Polri atau SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Disebutkan pula bahwa penyidik harus menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi. Penyidik juga wajib memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.
Pada pasal yang sama dikatakan, penyidik wajib melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci indikator kelayakan pembuatan laporan. Meski begitu, kode etik kepolisian mennyebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 huruf a.
Pasal yang sama menyebutkan bahwa anggota kepolisian dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilarang pula bagi setiap anggota Polri bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.