WahanaNews.co | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menutup 1.000 titik sumur minyak ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin. Seain itu, polisi juga mengamankan 6 pekerja, dan memburu si pemodal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, penutupan itu merupakan komitmen awal setelah dilantik menjadi kapolda sebulan ini. Dia tak ingin aktivitas itu terus berlangsung yang menyebabkan banyak kerugian.
Baca Juga:
Diduga Suaminya Dijebak, Istri Laporkan Satresnarkoba Polres Muba ke Propam
"Saya pastikan dalam satu bulan kerja saya di Polda Sumsel memberantas kasus ini hingga ke pemilik modalnya. Komitmen ini juga saya sampaikan kepada Forkompinda," kata Toni Harmanto, Kamis (7/10).
Menurut dia, para tersangka hanya sebagai pekerja dan menjalankan perintah. Sementara pemodal besar akan diburu sampai ketemu karena mampu mengeluarkan uang Rp100 juta per bulan untuk membuat tiga sumur saja.
"Minyak-minyak ilegal dikirimkan ke penadah untuk diolah dan dijual kembali. Kami yakin ada pemodalnya, dia sedang kami kejar," ujar dia.
Baca Juga:
Tragis Hanya Karena Mie Goreng, Seorang Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani menjelaskan, selama menggali sumur minyak ilegal, para pengebor menadah ke dalam tedmon besar yang sudah disiapkan. Minyak mentah itu dialirkan melalui instalasi pipa-pipa yang disiapkan untuk menyedot hasil bumi yang berada di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
"Pemilik modal sudah kami petakan, mereka yang membiayai aktivitas ini," kata dia.
Keenam tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 19 (2) Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 40 angka 7 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Barang bukti disita 364 unit motor, mesin sedot 30 unit, tangki dan tedmon 102 buah, serta pipa 362 batang.