WahanaNews.co | Perkara tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melibatkan begitu banyak pihak.
Anak buah hingga penguasa pun akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Baca Juga:
Terungkap Dipersidangan, Penyelidik Akui Bos KPK Lama Bilang 'Siapa Berani Tersangkakan Hasto'
Kejahatan massal itu terbongkar setelah terpidana Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, menginginkan empat paket proyek tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp20 miliar. Suhandy menyatakan sanggup memberikan besaran fee yang akhirnya disepakati.
Empat proyek itu adalah pekerjaan normalisasi Danau Ulak Lia dengan nilai pekerjaan Rp 9,9 miliar, peningkatan jaringan Irigasi D.I.R Epil dengan nilai pekerjaan R p4,3 miliar, pekerjaan peningkatan jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) senilai Rp 3,3 miliar, dan rehabilitasi daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, sebesar Rp 2,3 miliar.
Fee tersebut dibagi ke sejumlah orang. Ada nama mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex yang disebut-sebut menerima 10 persen.
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
Kemudian mantan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori 3-5 persen, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddy Umari 2-3 persen, Unit Layanan Pengadaan (ULP) 3 persen, serta PPTK dan pengawas masing-masing 1 persen.
Persidangan Suhandy merupakan yang pertama sebelum tersangka-tersangka lain. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya 2,4 tahun penjara.
Sementara Dodi dan terdakwa lainnya masih dalam proses sidang dan tinggal menunggu pembacaan putusan hakim. Dodi dituntut 10 tahun dan 7 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.