Namun, Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan. Dia hanya menjalankan peran sebagai informan.
Sebelumnya, kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.
Baca Juga:
Kejari Bandarlampung Tangkap DPO Korupsi Dana KUR di Bank BUMN 2021-2022
Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.
Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.
Sebulan kemudian, polisi meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Dari hasil perampokan, kawanan ini membawa kabur harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Sementara untuk dua tersangka lain yang masih buron, atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant, Polda Jatim telah menerbitkan DPO.
"Tetap kami kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang Pencurian dan Kekerasan. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.