WahanaNews.co | Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk 2 muncikari RF dan ZSS terkait praktik prostitusi gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Polisi masih terus menggali modus muncikari membujuk anak di bawah umur terlibat prostitusi.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Jadi memang mereka mencari di bawah umur karena lebih mudah dipengaruhi, kemungkinan seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Tama mengatakan para korban anak-anak juga terpaksa mengikuti kedua muncikari karena faktor ekonomi. Namun perkembangan kasus ini, kata dia, masih menunggu hasil penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap apakah masih ada tersangka lain yang terlibat.
"Masih kami dalami, semoga tidak ada. Tapi kalaupun ada, akan diambil langkah-langkah untuk mengungkap kasus ini menjadi segera tuntas," kata Tama.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Untuk diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi gadis di bawah umur di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara. Dua orang berinisial RF dan ZSS, yang diduga sebagai muncikari, ditangkap.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ujar Kepala Unit 3 Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona, seperti dilansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilaksanakan pada salah suatu hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9) malam. Dalam penggerebekan itu, didapati pasangan tidak sah dan satu wanita di bawah umur.
Saat menggali keterangan dari wanita tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa anak berusia 17 tahun tersebut menjadi korban prostitusi daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," ujar Deni.
Pengertian 'anak' ditentukan di dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan: "Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah."
Jadi, dalam kasus ini, polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 1,2 juta, tiga buah alat kontrasepsi, satu buah kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel, dan tiga unit telepon seluler.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ujar Deni. [dhn]