Dia menyinggung mengenai dasar usulan
yang mengemuka ketika jabatan presiden dua periode di masa reformasi terbentuk.
Kala itu, MPR menyusun aturan presiden
maksimal menjabat 10 tahun atau dua periode.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Jokowi 3 Periode Bisa Diwujudkan
"Kawan-kawan di MPR, yang waktu itu dipimpin oleh Amien Rais, membuat
UU tentang pemilihan presiden itu. Seorang warga negara itu, kalau sebagai presiden, hanya diperbolehkan dua periode. Dasarnya apa? Nyonteknya dari mana?" ujar Arief.
Arief tak sepakat jika Indonesia perlu
meniru sistem demokrasi negara lain, misalnya Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, atmosfer politik di AS dan
Indonesia tidak bisa disamakan.
Baca Juga:
Aktivis Hukum: Amandemen UUD Bukan Sesuatu yang Haram
"Kalau kita mau katanya diikuti
negara demokrasi, yaitu AS dua periode, sistem politiknya kan beda, partainya di AS cuma dua. Kalau di sini kan partainya berkarung-karung,"
kata Arief. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.