WahanaNews.co | Pria berinisial J (43) asal Sumatra Utara ditangkap polisi di Parung Kabupaten Bogor Jawa Barat. Diduga, J merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan J ditangkap saat jajaran Polres Bogor melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
"Tim dari Satnarkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung, Kabupaten Bogor dan menangkap J," kata Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. "Barang bukti yang berhasil kami amankan sejumlah 5,3 kg sabu dalam 5 bungkus plastik. Kemudian 5.000 butir tablet ekstasi," tuturnya.
Disebutkan, modus J dalam mengedarkan narkoba tersebut dengan cash on delivery (COD). Rencananya, narkoba tersebut disebarkan di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya, sama pelaku akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, Jakarta juga," jelasnya.
J saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. J terancam hukuman mati.
"Kepadanya, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M Ilham mengatakan penyitaan narkoba itu dapat menyelamatkan kurang lebih 32 ribu jiwa. Narkoba tersebut diketahui senilai berkisar Rp 10 miliar.
"Jika dirupiahkan, ini ada sekitar Rp 7,5 miliar. Kalau ekstasi jadi sekitar Rp 2,5 miliar. Kalau ditotalkan sekitar Rp 10 miliar," katanya.
Barang bukti narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan seusai konferensi pers. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender. [sdy]