WahanaNews.co | Tim Reserse Narkoba Polres Serang membekuk 3 pengedar narkoba. Dari tangan para Pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan pil obat terlarang siap edar.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan pengintaian terhadap gerak para pelaku.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Ketiga tersangka tersebut yakni AF (24), AH (32), AS (26) yang merupakan warga Kota Serang, masing-masing diamankan dengan titik lokasi yang berbeda.
Untuk tersangka AF (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat sedang nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB. Sabtu (14/5/2022). Sementara tersangka AH (32) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka AS (26) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat menunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
"Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan berhasil diamankan barang bukti berupa 760 butir pil hexymer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp 347.000," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi pada Minggu (15/5/2022).
Yudha mengatakan, ketiga pelaku ini memiliki jaringan yang berbeda. Maka pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemburuan terhadap jaringan-jaringan yang beredar di Kabupaten Serang dan Sekitarnya.
"Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga tersangka dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti pil dan uang, Tim juga mengamankan tiga unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Yudha.