WahanaNews.co, Jakarta - Polri mengonfirmasi bahwa seorang anggota Densus 88 Anti Teror ditangkap setelah mengikuti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, menyatakan bahwa yang mengikuti adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Iqbal Mustofa.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Memang benar ada anggota yang diamankan di sana (Kejaksaan) dan identitasnya memang benar," kata Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Identitas Iqbal Mustofa, termasuk kartu anggota Polri dan KTP-nya, tersebar di berbagai media sosial. Ada juga video amatir yang menunjukkan Iqbal sedang diperiksa setelah aksinya terungkap.
Iqbal diketahui mengikuti Jampidsus Febrie Adriansyah sampai ke dalam sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024. Dia ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Kemudian, Iqbal dibawa oleh pengawal Kejaksaan dan diserahkan kepada Biro Pengamanan dan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Terkait alasan atau motif di balik perintah untuk mengikuti Jampidsus, Sandi Nugroho tidak memberikan jawaban. Dia hanya merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menegaskan tidak ada masalah.
"Sebaiknya merujuk pada pernyataan para pimpinan, yang menyatakan bahwa hubungan antara jaksa dan polisi baik-baik saja," ujar Sandi.