WahanaNews.co | Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Inspektorat Khusus (Irsus) ikut membantu penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (3/8/2022) malam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Dedi mengatakan, Irsus itu nantinya ikut membidik kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
"Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, Irsus bertugas memeriksa siapa saja yang ada di lokasi kejadian saat insiden berdarah tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pendalaman," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dia pun memastikan hasil dari penyidikan irsus tersebut bakal disampaikan kepada publik.
"Nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-temen media," ujar Dedi.
Jubir Polri itu meminta agar semua pihak bersabar menunggu informasi lebih lanjut perihal penyidikan kasus tersebut.
Dedi menyebut kasus tersebut ditangani oleh dua tim, yakni Irsus dan Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan insyaallah sesuai komitmen Pak Kapolri, kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," tutur Dedi.
Bharada E ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta, dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan.
Adapun yang menjadi korban pembunuhan Bharada E adalah Brigadir J yang tewas tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). [gun]