WahanaNews.co | Bareskrim Polri mengungkapkan peran Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan tersangka Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Padahal berdasarkan data yang ada, PT EMP sama sekali tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan tersebut.
Kegiatan penambangan ilegal itu, kata dia, juga dilakukan di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).
"IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ujar Nurul dalam keterangan video, Kamis (8/12).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Selanjutnya untuk tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama seperti Ismail, Nurul menyebut Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," terangnya.
Sementara tersangka lainnya Budi (BP) disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal yang bertugas di lapangan.