Adapun
kasus ini atas dasar laporan polisi dengan Nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim
tanggal 30 Desember 2020.
Slamet
menyebut, MDF ternyata masih berstatus pelajar. Sejauh
ini, MDF masih diperiksa di Bareskrim.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
Akibat
perbuatannya, MDF terancam melanggar UU ITE, karena diduga telah melakukan
dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian. Serta permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu
Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.